JPU Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana TKA
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemarin, Kamis 21 Maret 2024 merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 5 orang dihadirkan di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agus Hamza, S.H., M.H. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Elpi Eprianto. Kelimanya, Supawan Said selaku mantan Plt Kepala Dinas Nakertrans Benteng,
Rully Oktavian juga dari Disnakertrans Benteng, Upik Dyah dari pihak Bank, Laily dari PT. KRU dan Iwan Setiawan mantan Direktur PT. KRU.
"Ya tadi (kemarin, red) sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Ada 5 saksi yang dihadirkan," terang Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmiliansyah, S.H, M.H.
Terdakwa, untuk diketahui didakwa JPU Kejari Benteng dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fry)