Perumahan di Bengkulu Tengah Bermasalah Hukum, Nasabah Minta BTN Ikut Bertanggungjawab!
Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang yang terlibat dugaan kasus korupsi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Permasalahan hukum yang menimpa Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah cukup disayangkan oleh nasabah.
Mereka meminta adanya bentuk pertanggungjawaban dari developer dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dalam menyelesaikan permasalahan.
Terutama mendesak agar uang angsuran yang sudah disetorkan untuk dikembalikan.
Seperti yang disampaikan salah satu nasabah rumah, Ilian Syaputra. Ia menuturkan jika sudah lebih 1 tahun dirinya tidak menempati rumah tersebut lantaran adanya permasalahan hukum tersebut.
Sementara, untuk angsuran yang sudah dibayarkan lebih kurang Rp 18 juta.
‘’Ketika pengambilan awal hingga akad membayar Rp 1,5 juta, kemudian untuk angsuran kami sudah membayar hingga Rp 18 jutaan. Saat ini rumah tersebut sudah disita oleh Kejari Benteng untuk keperluan penyelidikan. Kami hanya ingin meminta ganti rugi. Uang yang sudah disetorkan agar dikembalikan. Kami minta ada pertanggungjawaban juga dari pihak BTN,’’ ujar Ilian.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3036/rekrutmen-casn-pemkab-bengkulu-tengah-buka-formasi-lulusan-sma
Sementara itu, penyidik terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terbaru, tim penyidik Kejari Benteng telah melakukan ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya akan melengkapi berkas yang diminta untuk pelaksanaan audit.
‘’Kami masih melengkapi kekurangan berkas yang diminta BPKP untuk audit. Kamis lalu kami baru saja ekpose,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah, SH.
Diketahui, tidak hanya para nasabah, namun karyawan dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara sejumlah unit rumah sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan.(fry)