Lengkap! Ini Isi Surat Edaran Menaker Tentang Pembayaran THR Keagamaan 2024

Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR 2024 bagi pekerja/buruh perusahaan--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO -  Perhatian khusus bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh diharapkan mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024 lalu.

Salah satu poin yang ditekankan, perusahaan dilarang untuk mencicil pembayaran THR atau pembayaran harus dilakukan secara penuh dalam tempo paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Psi.Psikolog melalui Kabid Ketenagakerjaan, Gala Putra Wijaya, ST, MM mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mematuhi SE Menaker tersebut.

‘’Kami sudah menerima SE Menaker prihal pembayaran THR bagi pekerja atau buruh. Selanjutnya akan kita sampaikan kepada perusahaan di Bengkulu Tengah untuk dapat mematuhi SE ini,’’ ujar Gala.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3041/pengalihan-rekening-bank-penampung-dana-desa-dipertanyakan-ini-penjelasan-kadis-pmd

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3042/operasi-keselamatan-nala-2024-polisi-temukan-458-pelanggaran

Gala menuturkan, pihaknya juga meminta kepada pekerja atau buruh agar melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian dalam pembayaran THR dari perusahaan. 

‘’Sesuai isi dalam SE tersebut, masing-masing provinsi maupun kabupaten diminta membentuk posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan. Jika ada pekerja atau buruh yang merasa pembayaran THR ada ketidaksesuaian, bisa dilaporkan kepada kami,’’ imbau Gala.(fry)

 

Berikut ini isi Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan