Pengalihan Rekening Bank Penampung Dana Desa Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadis PMD

Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolan dana desa--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pengalihan rekening bank penampung anggaran dana desa oleh sejumlah desa wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai pertanyaan.

Diketahui, beberapa desa mengajukan pengalihan rekening dari sebelumnya Bank Bengkulu ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Disampaikan Trik Nurhayat dari LSM Tegar, dirinya mempertanyakan kepada Pemkab Benteng terkait dengan adanya pengalihan rekening penampung anggaran dana desa. Terutama mengenai dasar hukumnya.

‘’Apa ada dasar hukumnya memindahkan rekening Bank Bengkulu ke rekening lain untuk dana desa tahun ini. Karena hal tersebut membuat pencairan terjadi keterlambatan. Kami mohon penjelasannya,’’ pungkas Trik.

Senada disampaikan Hasnul Efendi dari LSM Golbe. Dirinya cukup menyayangkan jika terjadinya keterlambatan ini sehingga menimbulkan keresahan dari pemerintah desa.

‘’Kami mohon segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi kerasahan di pemerintah desa, karena anggaran dana desa tidak berjalan,’’ pungkas Efendi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3023/surat-imbauan-satpol-pp-tak-digubris-warem-liku-sembilan-diduga-masih-beroperasi-selama-bulan-ramadan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2993/kadis-pmd-beberkan-sebab-dana-desa-di-bengkulu-tengah-tak-kunjung-cair

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH menyampaikan jika pengalihan rekening bank milik desa sepenuhnya didasarkan pada aturan yang termuat dalam PMK nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa. Pemerintah desa memiliki hak untuk membuat rekening dari bank manapun sesuai ketentuan.

‘’Dasar hukumnya pada PMK nomor 145 tahun 2023. Bukan harus pindah rekening, tetapi sepenuhnya hak kades selaku pengguna anggaran. Kades bisa memilih mau membuka rekening ke bank manapun untuk salur dana desa. Asalkan sesuai dengan kriteria,’’ jelas Hendri.

Sementara itu, informasi terbaru yang diterima, jika Pj Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si telah mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pencairan dana desa sebelum tanggal 30 Maret mendatang.

Pemerintah desa diminta agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan untuk selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

‘’Dana deesa sudah masuk di kas desa sebelum tanggal 30 Maret nantinya. Saat ini baru 40 desa yang selesai ajuan dan berkasnya lengkap. Tentunya kami Dinas PMD tidak ada menunggu seluruh desa terlebih dahulu. Artinya siapa yang lengkap, kami ajukan proses pencairan. Dana desa tahap pertama 40 persen tetap menggunakan Bank Bengkulu untuk sementara waktu,’’ demikian Hendri.(fry/imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan