DPW PAN Minta Anulir Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara di Bengkulu Tengah, Ini Kata KPU Prov

--

KARANG TINGGI RBt - Terhadap penolakan kubu Partai Amanat Nasional (PAN) melalui tim kuasa hukumnya terhadap hasil penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang merujuk pada putusan Bawaslu Provinsi atas keberatan yang diajukan pihak DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yang mana putusan pemeriksaan cepat pihak Bawaslu berbunyi, meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.

BACA JUGA:Kades Berurusan dengan APH Gara-Gara Tornas, Pemkab Jangan Lepas Tangan!

BACA JUGA:Safari Ramadan Perdana, Masjid di Desa Sungkai Berayun Terima Kucuran Bantuan Rp 30 Juta

"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan perintah tersebut. Jadi ada dasarnya dalam kita melakukan sesuatu,” terang Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E.

Setelah dilaksanakannya pemilihan ulang dan ada pihak yang dirugikan, Rusman mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Silakan saja mereka yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum,” tutup Rusman.

Untuk diketahui, dalam suratnya yang disampaikan kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Bengkulu DPW PAN Provinsi Bengkulu meminta agar tetap berpedoman pada hasil pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk DPRD kabupaten Dapil III yang menetapkan perolehan suara PAN 2.022 dan suara PPP 2.021.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan