Begini Tanggapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Prihal Habisnya Masa Berlaku Perda Pajak dan Retribusi
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Perda pajak dan retribusi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sudah habis masa berlaku pada 5 Januari 2024 lalu.
Habisnya masa berlaku perda ini berdampak pada belum bisa dilakukan penarikan pajak dan retribusi. Jika ini dibiarkan tentunya tidak akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, untuk evaluasi terhadap raperda baru saat ini belum diselesaikan di tingkat DPRD Benteng.
Diminta tanggapannya, anggota DPRD Benteng, Arsyad Hamzah, SE menampik jika DPRD Benteng terkesan membiarkan raperda tersebut sehingga belum sepenuhnya disahkan.
‘’Hasil revisi raperda itu yang dinaikan dari Pemda Benteng sudah dimasukan ke Kabag Persidangan DPRD. Kemudian, untuk berkas ini belum selesai di tanda tangan dari lembaga DPRD. Bukan DPRD terkesan mengabaikan tugasnya kalau untuk rapatnya sudah dilakukan,’’ ungkap Arsyad.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2588/proyek-jalan-inpres-tidak-tuntas-dukungan-pemkab-dipertanyakan
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Benteng, Hj. Suarni, S.Sos menyampaikan bahwa raperda tersebut sudah diparipurnakan dan seluruh tahapan sudah dilakukan mulai dari hearing.
‘’Ya kami legislatif kejar secepatnya agar raperda tersebut cepat diberlakukan dan bisa menghasilkan PAD bagi Benteng kembali,’’ pungkas Suarni.(imo)