DPRD Terkesan 'Cuek', PAD Bengkulu Tengah dari Sektor Pajak dan Retribusi Berpotensi Nihil

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari sektor pajak dan retribusi tahun ini berpeluang nihil.

Kenapa tidak, diketahui saat ini landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi sudah habis masa berlaku tertanggal 5 Januari 2024 lalu. 

Sementara untuk raperda terbaru yang sudah diajukan dari Pemkab Benteng ke DPRD Benteng tak kunjung diparipurnakan. Padahal ajuan tersebut telah masuk pada 29 Januari 2024.

Selain berdampak lantaran tidak bisanya dilakukan penarikan pajak dan retribusi, Pemkab Benteng juga terancam dikenakan sanksi dari pemerintah pusat berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

Salah satu masyarakat Benteng, Romi mempertanyakan perda yang sudah habis masa berlaku dan sampai saat ini belum disahkan untuk perda baru. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2631/marka-bingkai-jalan-inpres-terputus-satker-pjn-sebut-anggaran-tak-mencukupi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2630/tak-puas-hanya-lapor-dkpp-kuasa-hukum-dpc-ppp-juga-gugat-ke-mk

"Saya cukup menyayangkan perda baru belum disahkan. Apalagi dampaknya, PAD Benteng masih kosong saat ini. DPRD Benteng harus segera bertindak. Jangan sibuk mengurus pemilihan legislatif saja. Sampai saat ini DPRD Benteng belum gelar paripurna," ujar Romi.

Terpisah, Kabid Pendapatan, Desy Aprianti, SH membenarkan jika masa berlaku perda pajak dan retribusi saat ini sudah habis masa berlaku.

"Sudah habis masa berlaku dan saat ini belum bisa melakukan penarikan," pungkas Desy.(fry/imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan