Tak Puas Hanya Lapor DKPP, Kuasa Hukum DPC PPP Juga Gugat ke MK
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Selain akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kuasa hukum DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi gugatan berkaitan dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan DPRD Bengkulu Tengah terkhusus Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji yang diduga janggal saat pungut hitung pada pencoblosan.
Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari, S.H menuturkan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara.
"Selain DKPP untuk melaporkan Ketua dan Komisioner KPU, kami juga akan layangkan gugatan ke MK prihal perolehan suara. Kami sedang siapkan berkas dan barang bukti," ujar Dian.
Dian menuturkan, indikasi dugaan kecurangan ini terjadi di 10 TPS di Dapil 3. Diduga adanya kelalaian anggota KPPS.
"Seharusnya coblos 2 kali itu dimasukan ke suara partai. Namun itu dibatalkan oleh KPPS yang katanya itu sudah sesuai SOP. SOP yang mana? Kemudian, ada salah satu TPS yang surat suara itu sah namun dibatalkan. Kurangnya bimtek kepada KPPS sehingga tidak mengerti suara partai tidak sah dan sah," demikian Dian.(imo)