Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berakhir pada 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengajak para pemangku kebijakan membersihkan alat peraga kampanye (APK) dari ruang publik.
Dari jadwal tahapan pilkada, 24-26 November merupakan masa tenang untuk kemudian pemilih menentukan pilihan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November.
"Kami mengundang multi-stakeholder untuk pembersihan APK di seluruh Provinsi Kalsel karena akan segera memasuki masa tenang pada 24 November 2024," ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Jumat (22/11).
KPU Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pembersihan dan Penertiban APK Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024. Melalui rapat koordinasi tersebut, Tenri mengajak seluruh elemen untuk bersinergi sehingga semua titik yang sudah difasilitasi KPU bersama tim LO, pasangan calon dapat melakukan penertiban APK.
"Jadi, diharapkan 24 November nanti semua sudah bersih untuk APK, karena sudah masuk pada masa tenang," ucapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel mengumpulkan 270 aparatur sipil negara (ASN) guna diingatkan kembali bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel Thesa Aji Budiono menyebutkan netralitas ASN telah diatur melalui undang.
Antara lain, Undang-undang ASN, UU Pilkada, dan Pedoman yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, dan Bawaslu.
"Kami meningkatkan pemahaman untuk menjaga netralitas ASN selama pilkada," ujar Thesa.
Rakor Netralitas ASN tersebut menghadirkan ratusan ASN dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel, jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Kalsel.
Menurut Tessa, salah satu materi muatan terkait UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyasar perbuatan ASN, antara lain larangan bagi pejabat ASN membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Tessa menyatakan peringatan ini juga mengandung sanksi pidana bagi pejabat ASN yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71.
Yakni, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00. (**)