Tak Satupun Raih 5 Kursi, Usung Bakal Calon Bupati, Partai Politik di Bengkulu Tengah Wajib Koalisi

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ini akan menjadi modal bagi partai politik untuk mencalonkan jagoannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.

Terkhusus di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), partai politik jika ingin mengusung bakal calon bupati wajib berkoaliasi. Hal ini lantaran tidak satupun partai politik di Benteng yang meraih 5 kursi pada pemilihan DPRD Benteng lalu. 

Adapun berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tingkat KPU Benteng lalu, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, PAN, Partai Perindo masing-masing meraih 3 kursi. Sementara Partai Hanura dan PKS masing-masing 2 kursi. 

Dijelaskan Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menuturkan jika syarat untuk mengusung bakal calon bupati dari jalur partai politik, minimal mengantongi 5 kursi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2541/anggaran-konsumsi-kpps-di-wilayah-kecamatan-pondok-kelapa-diduga-janggal

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2563/ppk-pondok-kelapa-pastikan-penggunaan-anggaran-bagi-kpps-tak-ditemukan-masalah

‘’Kalau dari DPRD harus 5 kursi yang dikantongi. Namun jika dilihat dari perolehan kursi partai politik lalu, paling banyak hanya 3 kursi. Artinya untuk mendapatkan 5 kursi, partai bisa melakukan kolisi. Misalnya partai A dan B bergabung nanti bisa mengusungkan calon,’’ ungkap Meiky. 

Sementara itu, selain melalui jalur partai politik, bakal calon bupati bisa mendaftarkan diri untuk maju dalam pilkada melalui jalur independent. Syaratnya mengantongi dukungan KTP 25 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak suara.

‘’Sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu 25 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak suara. Nanti akan ada proses verifikasi KTP,’’ demikian Meiky.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan