Sepakat! UMK Bengkulu Tengah Tahun 2024 Naik, Segini Nominalnya

--

KARANG TINGGI RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama seluruh Dewan Pengupahan telah sepakat memutuskan jika tahun 2024 mendatang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik. Kenaikan besaran UMK ini sebesar 3,67% dari tahun 2023 yakni Rp. 2.494.915,32 menjadi Rp. 2.586.529,13.

‘’UMK Benteng tahun 2024 sudah ditetapkan. Ada kenaikan besaran dari tahun 2023 ini. Nominalnya Rp2,5 juta,’’ ujar Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M. Psi, Psikolog pada Rabu, 20 November 2023.

Tarmizi mengatakan jika rapat dewan pengupahan penetapan UMK ini merupakan rapat tahap ketiga yang terdiri dari wakil pakar akademisi, Bappeda, Dinas Pertanian, Disdagperinkop, Bidang Ekonomi, BPS, Apindo serta SPSI Benteng. Penetapan UMK ini lebih lanjut dijelaskan Tarmizi dengan beberapa dasar pertimbangan yakni tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah, rasio beli masyarakat serta penyerapan tenaga kerja.

‘’Hasil rapat penatapan upah minimum kabupaten ini selanjutnya akan dilaporkan kepada kepala daerah serta gubernur dan diharapkan seluruh perusahaan bisa menaati keputusan tersebut nantinya,’’ demikian Tarmizi.(ae2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan