Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terancam 20 Tahun Penjara

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih memproses berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans.

Adapun berkas perkara dengan tersangka EE mantan pejabat Benteng ini akan bergulir ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, sudah dilakukan tahap 2, pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres Benteng ke Kejari Benteng. 

Atas perbuatan EE, dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara.

"Secepatnya kita upayakan agar segera kasus ini disidangkan. Atas perkara ini, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara," ujar Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, S.H.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2457/pejabat-di-dinas-pertanian-akui-sudah-dipanggil-aph-terkait-laporan-ormas

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2456/3-nama-ini-berpeluang-jadi-pimpinan-dprd-bengkulu-tengah-pery-ketua-evi-waka-i-budi-waka-ii

Diwartawakan sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu pihak Polres pernah memberikan pernyataan bahwa penanganan perkara tersebut dibagi dua jilid berdasarkan tahunnya. 

Tahun 2018-2019 dimana tersangkanya berinisial EE yang baru diserahterimakan oleh penyidik Unit Tipidkor ke Kejaksaan, dan satu lagi tahun 2016-2017. Ini artinya bakal ada tersangka lain yang menyusul EE.

Publik menantikan kinerja kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan hasil audit tim BPKP sebesar Miliaran rupiah ini. 

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Benteng, Rabu 21 Februari 2024 proses serah terima tahap II berjalan lancar.

Penyidik Unit Tipidkor melakukan serah terima barang bukti dan tersangka dengan kejaksaan di kantor Kejari komplek perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2409/mantan-pejabat-benteng-ditahan-di-rutan-siapa-bakal-menyusul

Untuk selanjutnya EE akan menjalani masa tahanan di Rutan Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan