Mantan Pejabat Benteng Ditahan di Rutan, Siapa Bakal Menyusul?

EE tersangka dugaan korupsi yang merupakan mantan pejabat Bengkulu Tengah--

Perkara Dugaan Korupsi 

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kendati satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan bukan berarti pengusutan kasus tersebut sepenuhnya tuntas. 

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu pihak Polres pernah memberikan pernyataan bahwa penanganan perkara tersebut dibagi dua jilid berdasarkan tahunnya. 

Tahun 2018-2019 dimana tersangkanya berinisial EE yang baru diserahterimakan oleh penyidik Unit Tipidkor ke Kejaksaan, dan satu lagi tahun 2016-2017. Ini artinya bakal ada tersangka lain yang menyusul EE.

Publik menantikan kinerja kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan hasil audit tim BPKP sebesar Miliaran rupiah ini. 

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Benteng, Rabu 21 Februari 2024 proses serah terima tahap II berjalan lancar.

Penyidik Unit Tipidkor melakukan serah terima barang bukti dan tersangka dengan kejaksaan di kantor Kejari komplek perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi. Untuk selanjutnya EE akan menjalani masa tahanan di Rutan Bengkulu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2408/pleno-tuntas-3-incumbent-raih-suara-terbanyak-dapil-1-dprd-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2386/dugaan-korupsi-retribusi-tka-mantan-pejabat-bengkulu-tengah-ditahan-dan-dilimpahkan-ke-jaksa

EE yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol tampak tertunduk lesu saat digelandang oleh penyidik dari mobil menuju ke dalam kantor. 

"Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tadi kami melakukan kegiatan tahap 2. Menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, M.H, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H melalui Kanit Tipidkor, Ipda. Atrawan Saswan, S.H, M.H. 

Terpisah, di hadapan awak media, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, S.H., menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang informasinya berjumlah 3 orang untuk secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan.

Adapun lama masa penahanan tersangka adalah selama 20 hari. 

"Hari ini tanggal Rabu 21 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Kerugian yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1.671.211.200," terang Marjek.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan