Puluhan Rumah di Perumahan Desa Taba Jambu Disita Kejari, Nasabah Desak Minta Ganti Rugi
Sejumlah Rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Disita Kejari--
Dugaan Kasus Korupsi
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Puluhan rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang saat ini disita Kejaksaaan Negeri (Kejari).
Penyitaan ini guna tindaklanjut penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT. Asisia Catur Persada tahun 2018-2019.
Menyikapi hal ini, sejumlah nasabah meminta agar uang angsuran yang sudah disetorkan per bulan untuk dapat dikembalikan.
Seperti yang disampaikan salah satu nasabah rumah, Ilian Syaputra. Ia menuturkan jika sudah lebih 1 tahun dirinya tidak menempati rumah tersebut lantaran adanya permasalahan hukum tersebut.
Sementara, untuk angsuran yang sudah dibayarkan lebih kurang Rp 18 juta.
‘’Ketika pengambilan awal hingga akad membayar Rp 1,5 juta, kemudian untuk angsuran kami sudah membayar hingga Rp 18 jutaan. Saat ini rumah tersebut sudah disita oleh Kejari Benteng untuk keperluan penyelidikan. Kami hanya ingin meminta ganti rugi. Uang yang sudah disetorkan agar dikembalikan,’’ ujar Ilian.
Sementara, nasabah perumahan lainnya, Ibu A mengaku dirinya sudah menempati rumah di perumahan tersebut sejak tahun 2018 silam.
Namun, ia baru mengetahui perumahan tersebut bermasalah sejak dipasangnya plang berwarna pink dari Kejari Benteng beberapa bulan lalu.
‘’Plang itu berdiri kemungkinan beberapa bulan lalu. Disini ada sekitar 50 unit perumahan. Namun, hanya 15 rumah yang dihuni. Selebihnya kemungkinan sudah akad, namun belum dihuni,’’ ungkap Ibu A.
Ibu A menuturkan, melihat kondisi yang tak karuan dirinya hanya pasrah berdiam di rumah. Dirinya ada niat untuk menemui pemilik tanah atau pemilik perumahan namun hingga sekarang ia tak mengetahui keberadaannya.