Dua Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah Bergulir ke Meja Hijau, Kerugian Negara Nyaris Capai Rp1 Miliar
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah dan Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke meja hijau atau pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, S.H., menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi Bawaslu tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
“Perkara Bawaslu sudah kami limpahkan ke pengadilan dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang. Besaran kerugian negara sekitar Rp150 juta,” ujar Sri Murni.
BACA JUGA:Kajari Bengkulu Tengah Rangkul Media, Dorong Keterbukaan Informasi Penegakan Hukum
Ia juga mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum salah satu terdakwa yang meminta pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Permintaan tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
“Surat laporan dari kuasa hukum salah satu terdakwa sudah kami terima. Saat ini sedang kami tindak lanjuti dan kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini Kejari Bengkulu Tengah menyatakan jumlah tersangka masih tetap dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses persidangan ditemukan alat bukti baru yang kuat.
“Sampai saat ini, tersangka masih dua orang. Kita tunggu perkembangan di persidangan nanti. Jika ada bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami kembangkan,” tegasnya.
Selain kasus Bawaslu, Kejari Bengkulu Tengah juga mengungkap perkembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Rindu Hati. Kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.
“Untuk perkara Desa Rindu Hati, saat ini juga sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp800 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gantikan Supawan Said, Nurul Iwan Setiawan Jadi Plt Kasatpol PP Bengkulu Tengah
Dengan dilimpahkannya kedua perkara tersebut ke pengadilan, Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, transparan, dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.(ryu)