Kabar Terbaru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu jadi Outsourcing, Ternyata
--
"Apa itu? Ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 orang," ujarnya.
"Selebihnya 287 orang yang kurang dari 2 tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti tes CPNS, tetapi tidak lulus. Ini komposisinya yang 518 tersebut.”
“Bila 287 ini diakomodir, kita (Pemprov NTB) harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh Kemenpan RB," sambung Yusron.
Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu jadi Outsourcing?
Lebih lanjut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD NTB ini membantah kabar yang menyebutkan 518 honorer akan diarahkan ke outsourcing di lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan.
"Outsouching hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji. Ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah juga belum diterbitkan," terangnya.
Dia mengatakan, masalah yang terkait nasib honorer juga dialami banyak pemda di Indonesia.
"Harapan kita besar ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain, tidak saja dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB," katanya.
"Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka," pungkasa Yusron Hadi. (**)