Kabar Terbaru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu jadi Outsourcing, Ternyata

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tahapan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai, tinggal PPPK Paruh Waktu yang sebagian masih berproses.

Sementara, masih banyak tenaga honorer yang belum termasuk dalam skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu karena terkendala aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Jumlah honorer tertinggal se-NTB itu sebanyak 7.523 orang.

Dari jumlah tersebut, terbesar di Kabupaten Lombok Timur 1.692 orang, Kabupaten Lombok Barat 1.632 orang.

Adapun di lingkup Pemprov NTB ada 518 orang honorer, masih di bawah jumlah dari Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram.

Terkait dengan nasib honorer yang belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, Pemprov NTB menegaskan kebijakan pengangkatan pegawai dilakukan sepenuhnya atas kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi mengatakan sesuai aturan, semua urusan kepegawaian terpusat. Pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah.

"Kebijakan one system single policy (satu sistem kebijakan tunggal) diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblat-nya ke sana," ujar Yusron di Mataram, Selasa (2/12).

Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi nasib 518 pegawai honorer di Pemprov NTB yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026, lantaran tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dia menjelaskan ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini.

"Bila itu kita (Pemprov NTB) langar, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki," katanya.

Dikatakan, Pemprov NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi bersurat, bertemu dengan pejabat Kemenpan RB dan BKN, serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.

"Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat Kemenpan RB tanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya," terang Yusron.

Yusron tidak memungkiri, bahwa daerah dimungkinkan mengambil kebijakan terkait 518 honorer tersebut. Namun, tidak bisa sembarangan karena daerah juga harus mengacu pada persyaratan administrasi kepegawaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan