Pakar Hukum Nilai Perjanjian Pemkab Badung-BTS Perlu Dikaji Ulang
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyoroti perjanjian kerja sama antara Pt Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung, Bali terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung sejak 2007 silam.
Kerja sama keduanya tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 dan berlaku selama 20 tahun.
Andi menyatakan perjanjian yang berlaku sangat panjang ini perlu dikaji ulang karena mengikat kepala daerah pengganti setelah kepala daerah yang meneken perjanjian tersebut berakhir masa tugasnya.
Kepala daerah untuk satu periode memiliki masa jabatan 5 tahun dan maksimal hanya bisa 10 tahun menjabat.
“Dari sisi waktu perjanjian yang berlaku sangat panjang, melebihi dua dekade perlu dicek ulang karena perjanjian tersebut mengikat kepala daerah setelah kepala daerah pada periode yang menandatangi perjanjian dalam waktu yang panjang,” kata Andi kepada wartawan, Senin (1/12).
Andi yang juga menjabat Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menyebut perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung pada 2007 silam itu juga perlu dilihat apakah mendapat persetujuan dari DPRD Badung ketika itu.
Menurutnya, tidak heran ketika Pemkab Badung saat ini, yang dipimpin oleh kepala daerah berbeda dari kepala daerah yang meneken perjanjian itu, ingin mengakhiri perjanjian dan membuka peluang untuk perusahaan lain membangun tower di wilayah Badung.
“Itu bisa jadi salah satu alasan untuk pembatalan perjanjian dan membuka ruang bagi yang lain berpartisipasi,” ujarnya.
Andi juga menyoroti dugaan monopoli dalam kerja sama ini yang sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurutnya, jika ada putusan dari KPPU terkait monopoli maka secara hukum beralasan bagi Pemkab Badung membatalkan perjanjian.
“Kalau ada putusan KPPU yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Anti Monopoli atau Perdagangan Sehat maka secara hukum beralasan bagi pemda Badung membatalkan perjanjian,” ujarnya.
Saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Andi mengatakan Pemkab Badung harus meladeni gugatan tersebut karena menyangkut kepentingan umum.