Bu Hetifah Minta Pemerintah Tunjukkan Penghormatan Nyata kepada Guru, Singgung soal Honorer

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025, jangan sampai menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.

Bu Hetifah juga meminta agar Hari Guru Nasional tidak sekadar seremoni, tetapi panggilan moral untuk memastikan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata.

“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa penghapusan status honorer bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi, melainkan sebuah momentum untuk melakukan revolusi kesejahteraan guru.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.

Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.

"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," ucapnya.

Hetifah menekankan bahwa jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru."Ini bukan bonus, ini hak dasar," katanya.

Menurut Hetifah, perbedaan regulasi antara guru sekolah umum yang berada di bawah Kemendikdasmen, dan guru madrasah di bawah Kementerian Agama, menuntut perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan BKN, agar tidak ada guru yang terlantar.

"Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal," kata Hetifah.

Pihaknya turut mengingatkan bahwa pemerintah melalui amanat UU ASN, aturan turunan, serta Surat Edaran KemenPAN-RB telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Namun, hingga saat ini proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah," ungkapnya.

Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, Hetifah menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB, apabila formasi nasional belum dibuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan