Wacana Resentralisasi Pendidikan Menguat, Masalah PPPK juga Menjadi Alasan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wacana resentralisasi pendidikan, yang salah satunya mengembalikan tata kelola guru ASN PNS dan PPPK menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, makin menguat.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi juga menyatakan setuju seluruh urusan di bidang pendidikan dikembalikan menjadi wewenang pemerintah pusat.

Dia menilai resentralisasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, sekaligus mengoptimalkan amanat konstitusi terkait dana pendidikan 20 persen dari APBN.

“Pendidikan kita itu amanat konstitusi. Pasal 31 UUD NRI 1945 sudah menyatakan minimal 20 persen. Artinya, pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk digunakan untuk pendidikan,” ucapnya sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah.

Menurut dia, banyak daerah yang tidak memiliki pendapatan memadai dari sumber daya alam maupun inovasi sehingga kualitas layanan pendidikan ikut timpang.

“Ketika kita ngomong pendidikan, tentu yang kita pikirkan adalah bagaimana ada kesamaan untuk pelayanan pendidikan. Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan yang dilakukan di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua, secara mutu,” katanya.

Ia mengatakan jika gap fiskal ini tidak ditangani, perbedaan kualitas pendidikan antarwilayah akan terus terjadi.

Oleh karenanya, dia mengusulkan agar seluruh urusan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan keagamaan, ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.

“Tariklah urusan pendidikan ini menjadi urusan pusat sehingga kewajiban menganggarkan itu menjadi kewajiban 100 persen dari pemerintah pusat. Daerah yang fiskalnya bagus diberi sekadarnya saja, tapi daerah yang fiskalnya jelek harus di-support (didukung),” tuturnya.

Purnamasidi juga menyinggung problematika pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tunjangan kinerja.

Bagi dia, kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan.

“Daripada begini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan, kita (DPR RI dan pemerintah pusat) yang ngatur,” ujarnya.

Dia menilai skema saat ini, yakni kebijakan pendidikan pusat disalurkan melalui mekanisme otonomi daerah via Kementerian Dalam Negeri, menyebabkan visi pendidikan nasional menjadi terbelah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan