2 Guru ASN Pejuang Honorer di Luwu Utara Sejatinya Korban Ketidakadilan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan perwujudan dari penegakan keadilan.

Gus Falah menilai keputusan Presiden menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.

"Kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Oleh karena itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN sekaligus mantan kepala dan bendahara di SMAN 1 Masamba di Luwu Utara tersebut, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Menurut dia, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah atas tuduhan korupsi, padahal mereka mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Seharusnya, langkah kedua guru itu menyadarkan semua pihak bahwa hak-hak guru honorer harus dipenuhi.

Gus Falah mengatakan langkah Presiden Prabowo juga seharusnya menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar berpihak pada kepentingan guru honorer.

"Kedua guru itu saja peduli pada hak guru honorer, mosok aparatur negara tidak, malah mereka dihukum," ungkap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018.

Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji selama 10 bulan.

Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara satu tahun.

Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan