Lokasi Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Harus Penuhi Empat Kriteria Ini
Marhalim, Plt Kepala DPMD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Proses pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bengkulu Tengah masih terkendala kesiapan lahan. Sejumlah desa hingga kini belum dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, terutama terkait luas lahan minimal 1.000 meter persegi, legalitas kepemilikan, dan lokasi yang aman dari bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Tengah, Marhalim, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap desa-desa yang siap menyediakan lahan pembangunan gedung KDMP. Proses perekaman data terus dilakukan di seluruh 142 desa yang tersebar di wilayah Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Semidang Lagan Jadi Lokasi Strategis Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bengkulu Tengah
“Pembangunan gedung KDMP masih dalam tahap penetapan lahan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan desa mana saja yang telah menyiapkan dan merekap data lahannya,” ujar Marhalim, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan empat kriteria utama untuk lahan pembangunan KDMP, yakni legalitas yang jelas, lokasi strategis, luas minimal 1.000 meter persegi, dan tidak berada di kawasan rawan bencana.
“Empat syarat ini harus dipenuhi agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tambah Marhalim.
Dari seluruh desa di Bengkulu Tengah, saat ini baru Desa Pondok Kelapa yang telah memasuki tahap proses pembangunan. Lokasi gedung KDMP di desa tersebut dinilai cukup strategis karena berada di samping kantor desa dan dekat dengan jalan raya, sehingga memudahkan akses masyarakat.
Pemerintah daerah berharap pendataan lahan dapat segera rampung agar pembangunan KDMP di desa lain dapat dimulai sesuai jadwal yang telah direncanakan.(iza)