KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

ilustrasi--

NASIONAL RBt - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (1/2). 

Rumah itu berada di kawasan Jakarta Selatan. 

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2). 

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga memasang plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Menurut dia, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Damkar Ajarkan Siaga Kebakaran Sejak Dini kepada Anak

BACA JUGA:Kaya Rempah! Resep Ayam Goreng Ketumbar Wangi dan Enak, Mengunggah Selera Makan Suami

Sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada Rabu (11/10/2023). 

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan