KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

ilustrasi--

BACA JUGA:Ini Dia Daftar 46 Desa di Bengkulu Tengah Gelar Pilkades Serentak Tahun 2025

BACA JUGA:Money Politic Mengintai, Bawaslu Bengkulu Tengah Diminta Masyarakat Ikut Awasi

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya. 

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah. 

Selain itu, Alex mengatakan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. 

Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Keunggulan iOS 17.3 Buat Maling Handphone Kesal Sendiri

BACA JUGA:Polsek Turun Tangan, Mediasi Korban Dugaan Bullying dengan Para Terlapor

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan