Sudah Disiapkan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Masuk BBJ

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah mengusulkan 1.699 honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pemkab Penajam Paser Utara sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu tersebut pada 2026.

Alokasi dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu tersebut dimasukkan dalam mata anggaran belanja barang dan jasa (BBJ) di Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) 2026.

"Pemerintah kabupaten lagi berupaya memberikan kepastian hukum kepada honorer dengan mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) menjadi PPPK paruh waktu," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir ketika ditanya menyangkut PPPK paruh waktu di Penajam, Rabu (15/10).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, telah mengusulkan 1.699 orang tenaga honorer yang tidak lulus seleksi penerimaan PPPK 2024, kepada pemerintah pusat untuk diubah status menjadi PPPK paruh waktu.

Proses pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu kepada BKN dilakukan secara bertahap agar seluruh tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tercatat THL yang diakomodir diubah status menjadi PPPK paruh waktu 1.699 orang sesuai usulan penerbitan NIP kepada BKN.

Dengan demikian, kata Muhajir, disiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu tersebut pada 2026.

Dia menjelaskan, pengalokasian anggaran gaji PPPK paruh waktu telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut anggaran gaji PPPK paruh waktu masuk dalam mata anggaran BBJ.

Skema penggajian PPPK paruh waktu mengikuti surat keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahu 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur pengangkatan honorer dan besaran gaji.

"Aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi," katanya.

Dengan demikian, lanjut Muhajir, penganggaran penggajian PPPK paruh waktu Rp70 miliar tidak masuk dalam porsi 30 persen APBD belanja pegawai, melainkan dialokasikan dalam mata anggaran BBJ. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan