Dewan Pasang Target Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Hingga 3 Kali Lipat
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat sejumlah honorer di sebuah grup WA peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi 2024.
Mereka saling bertanya berapa gaji PPPK Paruh Waktu di daerah masing-masing.
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK Pauh Waktu memang tidak sama antar-daerah.
Di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, gaji PPPK paruh waktu bidang teknis sebesar Rp1,5 juta. Adapun untuk tenaga guru Rp1 juta.
DPRD Provinsi Jambi mendorong peningkatan gaji PPPK paruh waktu melalui celah penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Provinsi Jambi memperjuangan agar gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3,5 juta.
“PPPK paruh waktu itu menginginkan ada penyesuaian. Ya, kalau target kita (DPRD Provinsi Jambi) seperti gaji PNS yang di angka 3,5 juta,” kata Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata, saat menyambut kedatangan persatuan PPPK paruh waktu Pemprov Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis.
Menurut politisi Golkar itu, kondisi keuangan APBD Provinsi Jambi pada 2026 hanya sebesar Rp3,7 triliun.
Angka tersebut turun sekitar Rp 1,5 triliun dari tahun ini. Namun, pihaknya tetap berusaha memperjuangkan peningkatan gaji PPPK paruh waktu tersebut.
"Dengan celah-celah penganggaran ke depan, mana tahu ada potensi pendapatan dari sektor-sektor yang lain. Ini bisa menambah fiskal APBD, serta kita akan selalu meningkatkan gaji mereka," jelasnya.
Perwakilan Persatuan PPPK paruh waktu Pemprov Jambi, Khairul meminta DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu, sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Saat ini, pegawai paruh waktu bidang teknis mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta, sementara untuk tenaga guru nilainya Rp1 juta. Angka tersebut dianggap masih kecil.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Sulaiman menanggapi terkait penyesuaian gaji tersebut, mengatakan pihaknya masih mengikuti aturan yang ditetapkan kepala BKN dan Kemenpan-RB.