Sekda Sri Usulkan Guru dan Tenaga Medis Wilayah Terpencil Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengangkatan guru dan tenaga kesehatan non-ASN, khususnya di wilayah terpencil.

Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengangkat para guru dan tenaga kesehatan non-ASN, khususnya di wilayah terpencil tersebut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. 

Sri dalam keterangannya di Samarinda, Sabtu (4/10), mengatakan bahwa saat ini banyak tenaga guru dan medis di wilayah terpencil Kaltim, yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. Oleh karena itu, mereka belum memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Sri, pemerintah pusat harus segera mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk menata tenaga non-ASN, terutama guru dan tenaga kesehatan. 

“Kami berharap ada kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pengangkatannya bisa melalui skema PPPK paruh waktu, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” kata Sri Wahyuni yang juga menjabat Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Palembang, Sumatera Selatan. 

Dia menilai bahwa kesempatan ini penting diberikan, khususnya bagi tenaga non-ASN berkinerja baik dan kompeten yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan di daerah pedalaman atau terpencil.

Hal ini untuk mengantisipasi masalah layanan publik pascaberakhirnya penataan PPPK pada Oktober 2025 ini. Pada pertemuan yang dihadiri Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh, Sekda Sri menjelaskan kekhawatiran yang terjadi di daerah.

“Yang jadi persoalan, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan PPPK rampung tahun ini, apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu, atau justru dinonaktifkan. Jika dinonaktifkan, kami khawatir layanan publik di daerah-daerah terpencil akan terganggu,” jelasnya.

Sebagai gambaran, di Kalimantan Timur saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga PPPK, dan 40 persen di antaranya sudah diangkat pada tahap 1 dan 2. Sisanya, yang termasuk dalam kategori belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun, merupakan fokus utama untuk diakomodasi lewat skema PPPK paruh waktu. 

Sekda Sri juga memaparkan komposisi ASN di daerah kini mencapai 77 persen dari total nasional, dengan proporsi PPPK yang terus meningkat dan mencapai sekitar 50 persen. Peningkatan ini didorong oleh banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun. 

"Pertumbuhan PPPK menjadi tumpuan baru birokrasi. Di Kaltim saja, rata-rata 300 PNS pensiun setiap tahun, sehingga dalam dua tahun sekitar 600 posisi kosong perlu segera diisi agar pelayanan publik tetap berjalan," katanya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan