Satpol PP Bukan Petugas Biasa, Seharusnya Diangkat PNS Bukan PPPK
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Satpol PP bukan petugas biasa, seharusnya diangkat PNS dan bukan PPPK. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdilah kepada JPNN, Minggu (5/10). Menurut dia, pengangkatan Satpol PP menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sudah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU 23 Tahun 2024, tugas Satpol PP meliputi tiga hal utama, yaitu menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Tugas kami itu mengawal peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Jadi, Satpol PP bukan petugas biasa dan tidak cocok dijadikan PPPK," kata Fadlun.
Dia membeberkan perincian tugas Satpol PP sebagai berikut:
1. Menegakkan Perda dan Perkada
Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Satpol PP juga bertugas untuk menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat, termasuk penanganan kerumunan massa dan kerusuhan sosial.
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat
Tugas ini mencakup kegiatan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aset pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Pengamanan aset daerah Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
2. Penyelesaian pelanggaran Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
3. Kerja sama dengan instansi lain dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.