Bawaslu-Satpol PP Kecolongan, APS Diduga Muat Unsur Kampanye Masih Berdiri Kokoh di Jalan Ini
--
POLKUM RBt – Upaya penertiban Alat Peraga Sementara (APS) yang diduga memuat unsur kampanye oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu, 19 November 2023 belum tuntas.
Terbukti, pada Senin 20 November 2023 masih ditemukan baliho salah seorang calon legislatif (caleg) masih berdiri kokoh. Tepatnya di jalan lintas Desa Lubuk Sini – Desa Penum Kecamatan Taba Penanjung.
Di dalam baliho tersebut, terpampang foto caleg, nomor urut, logo partai hingga yang paling utama tanda seperti ajakan mencoblos nomor urut bersangkutan.
Seperti disampaikan salah seorang tim dari caleg lainnya yang tak ingin disebutkan nama. Dirinya menyayangkan jika masih terdapat APS yang berdiri kokoh tanpa terkena penertiban dari Bawaslu maupun Satpol PP.
‘’Kalau APS dari caleg kami, itu sudah kami tertibkan secara mandiri. Kami tutup sementara yang memuat unsur kampanye. Tapi kami menyayangkan ada APS caleg lain yang masih berdiri kokoh tanpa terkena penertiban. Kami minta agar Satpol PP atau Bawaslu tindaklanjuti hal ini agar tidak ada kecemburuan atau tebang pilih,’’ ujarnya.
Sementara, salah seorang warga yang berada di sekitar baliho tersebut, Al mengatakan jika dirinya tidak mengetahui tentang aturan pemasangan APS. Namun sepengetahuannya, baliho tersebut sudah lama terpasang.
‘’Saya memang pernah melihat beberapa tim sukses menutup baliho-baliho mereka. Saya kira mengkin memang kesepakan antar caleg. Tapi khusus baliho tersebut (masih berdiri kokoh, red), memang sudah lama ada,’’ pungkas Al.
Sementara itu, penertiban yang dilaksanakan pada Minggu, 19 November 2023, sebanyak 367 APS berhasil ditertibkan. Rinciannya dari PKB sebanyak 32 APS, Partai Gerindra 26 APS, PDI Perjuangan 28 APS, Partai Golkar 19 APS, Partai NasDem 73 APS, PKS 25 APS, Partai Hanura 19 APS, PAN 71 APS, PBB 20 APS, Partai Demokrat 20 APS, Partai Perindo 15 APS dan PPP 19 APS.
Komisioner Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, M.TPd mengatakan jika yang melakukan penertiban adalah kewenangan Satpol PP. Sementara Bawaslu Benteng hanya ikut dalam pengawasan.
‘’Penertiban dilakukan Satpol PP. Bawaslu ikut mengawasi,’’ pungkas Roni.(cw1)