APS Langgar Aturan Ditertibkan
--
PONDOK KELAPA RBt - Lama dinanti, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye.
Salah satunya dilaksakan Panwascam Pondok Kelapa yang menetibkan APS di sepanjang ruas jalan lintas barat, tepatnya dari Desa Pekik Nyaring hingga Desa Padang Betuah. Diketahui, APS yang ditertibkan berisi ajakan memilih dan mencantumkan nomor urut serta APS yang dipasang di lokasi yang dilarang seperti di sekitar rumah ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah.
Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Kelapa, Ahmad Jonaidi mengungkapkan penertiban yang dilakukan merupakan arahan dari Bawaslu Kabupaten Benteng bekerjasama dengan Satpol PP, Polri dan Dishub.
‘’Tidak hanya pada APS calon legislatif Kabupaten Benteng saja. Melainkan keseluruhan, dari caleg DPRD provinsi maupun DPR RI,’’ ungkap Ahmad.
Ia mengatakan penertiban APS secara menyeluruh ini dengan target APS yang masih ada unsur kampanye.
‘’Ada sebagian calon legislatif yang secara mandiri menutupi APS yang mengandung unsur mengajak atau mencantumkan nomor pilih. Dan hal tersebut diperbolehkan,’’ jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan dalam penertiban AP,S Panwascam hanya bertugas mendampingi dan memberikan arahan batasan wilayah.
‘’Semua yang mengeksekusi pihak dari Satpol PP, tentunya penertiban ini tidak main koyak atau merobek baliho caleg namun melepaskan dan merobohkan, kemudian baliho caleg tersebut dititipkan di rumah penduduk. Apabila caleg menginginkan baliho bisa diambil kembali dan dipasang pada tanggal 28 November mendatang,’’ terangnya.
Terpisah, Kabid LLAJ Dishub Kabupaten Benteng, Febrianto, SE, MM menuturkan dalam penertiban APS ini pihaknya membantu mengatur arus lalu lintas di sepanjag ruas jalan yang dilalui.
‘’Alhamdulilah, kita ikut serta dalam penertiban hingga sekarang tidak ada kendala,’’ pungkas Febri.(imo)