9 ASN Bengkulu Tengah Disidang Perceraian oleh Tim Majelis

Ilustrasi cerai ASN--

METROPOLIS RBt – Tim majelis izin perceraian bersama Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan sidang perceraian terhadap 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sidang yang dipimpin oleh Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP ini dilangsungkan pada Jumat 26 Januari 2024. 

Kabid Penilaian Kinerja Apratur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Deni Irawan Saputra, S.E mengatakan, pengajuan cerai oleh 9 orang ASN ini sejak tahun 2023 lalu. Hanya saja, sidang majelis baru dapat dilaksanakan pada tahun 2024 ini lantaran beberapa tahapan penceraian yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh ASN. 

‘’Proses izin penceraian harus melalui tahapan. Dalam rapat tim majelis izin penceraian, pihak termohon dan pemohon mengklarifikasi pengajuan penceraian ASN. Hasil dari rapat tim mejelis, pemohon dan termohon mendapatkan rekomendasi izin penceraian untuk dibawa ke Pengadilan Agama. Proses selanjutnya ada di Pengadilan Agama,’’ pungkas Deni. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan