Ada Honorer Tak Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu, Hilang Kontak
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu sudah ditutup pada Senin 22 September 2025.
Calon PPPK Paruh waktu yang tidak melakukan pengisian DRH hingga Senin malam pukul 00.00 WIB, maka dipastikan tidak masuk dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat 8 calon PPPK Paruh Waktu yang tidak melakukan pengisian DRH.
"Senin kemarin batas akhir pengisian DRH dan delapan orang itu tidak melakukan pengisian sampai pukul 00.00 Wita," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa (23/9).
Taufik mengatakan pihaknya bahkan kehilangan kontak salah satu dari 8 honorer calon PPPK Paruh Waktu yang tidak melakukan pengisian DRH. Dari delapan calon PPPK Paruh Waktu yang tidak melakukan pengisian DRH, satu orang dinyatakan sudah meninggal dunia.
Satu orang tidak bisa dihubungi atau hilang kontak. Adapun enam orang lainnya memang menyatakan tidak mau jadi PPPK paruh waktu.
Dikatakan, para non-ASN yang tidak mengisi DRH PPPK Paruh Waktu sebelumnya sudah diingatkan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Kami sudah berusaha menjelaskan agar enam pegawai non-ASN itu mau mengisi DRH bahkan (BKPSDMD) siap bantu, tetapi mereka tidak mau," katanya.
Dengan demikian, dari 3.078 pegawai non-ASN Kota Mataram yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sebanyak 3.070 orang yang mengisi DRH dan data mereka kini sudah di BKN.
Setelah itu, lanjut Taufik, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi kembali terhadap data-data PPPK paruh waktu, dilanjutkan dengan proses penerbitan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan penertiban SK pengangkatan.
"Sesuai informasi terakhir TMT SK PPPK paruh waktu ditargetkan per 1 Oktober 2025," katanya.
Dengan telah memiliki NIP, lanjutnya, maka semua PPPK paruh waktu sudah ada pengakuan terhadap keberadaan mereka, meskipun gaji mereka masih tetap seperti yang diterima saat ini.
Sementara terkait dengan tugas, kata Taufik, setelah menerima SK PPPK paruh waktu, jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan masih tetap sana seperti biasa.
"Jangan sampai ada yang bilang, PPPK paruh waktu bekerja separuh jam kerja," katanya.
Diketahui, berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus sampai dengan 22 September 2025 Adapun usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025. (**)