Pemprov Riau Ajukan Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau mengajukan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengajuan ini dilakukan lantaran hingga batas akhir Senin 22 September 2025 masih ada tenaga PPPK yang belum menyelesaikan proses pengisian. Plt Kepala BKD Riau Zul Anshari mengatakan kendala teknis menjadi penyebab sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu tidak bisa menuntaskan pengisian DRH.

“Kami mendapat laporan, masih ada beberapa tenaga PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan DRH hingga Senin malam. Mereka mengalami kendala teknis,” kata Zul, Rabu (24/9). 

Menurut Zul, kendala tersebut antara lain jaringan internet yang tidak stabil saat proses unggah dokumen, hingga masalah kehilangan dokumen penting seperti ijazah sehingga memerlukan waktu tambahan untuk pengurusan. 

“Ada yang terkendala jaringan, ada juga ijazah hilang sehingga harus diurus dulu,” jelasnya.

Menanggapi situasi tersebut, BKD Riau telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi, BKN masih memberikan kesempatan bagi daerah yang belum menyelesaikan pengisian DRH dengan cara mengajukan surat permohonan penambahan waktu.

“Tambahan waktu diberikan mulai satu hingga tiga hari,” kata Zul.

Sebelumnya, Pemprov Riau telah mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu bagi 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II. Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau Endy Novellymenjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 1.056 orang yang gagal di tahap I dan 1.477 orang yang tidak lulus di tahap II.

“Semua sudah kami data dan usulkan ke pusat,” ujarnya. 

Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap para pegawai non ASN yang belum berhasil menjadi PPPK penuh tetap mendapat kesempatan bekerja melalui skema paruh waktu, sembari melengkapi administrasi yang dipersyaratkan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan