Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah tengah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu alternatif bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan namun terbatas dalam alokasi belanja pegawai. Aturan jam kerja PPPK paruh waktu juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu. Sistem ini memungkinkan instansi untuk mengatur jam kerja dan besaran upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Kehadiran PPPK paruh waktu dapat memberikan ruang bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan publik. Pegawai yang diangkat dengan status paruh waktu tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu, bergantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Ketentuan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 diktum keempat.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja pegawai paruh waktu disesuaikan dengan karakteristik dan anggaran instansi. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam per hari, maka PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya bekerja sekitar empat jam per hari.

PPPK paruh waktu juga tidak mendapatkan pakaian dinas dari instansi pemerintah. Sistem penggajian PPPK paruh waktu diperkirakan akan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time di sektor swasta. Besaran upah PPPK paruh waktu nantinya akan ditentukan oleh beberapa aspek, antara lain jumlah jam kerja pegawai dengan skema paruh waktu yang memiliki durasi kerja lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Selain itu beban dan cakupan tugas serta tingkat tanggung jawab yang diemban akan memengaruhi kompensasi yang diberikan. Untuk sektor pekerjaan dalam bidang tugas tertentu juga dapat memiliki standar pengupahan yang berbeda.

Dengan adanya aturan jam kerja PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya untuk memberikan jalur karir yang lebih jelas bagi pegawai paruh waktu agar mereka dapat berkembang secara profesional. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan