Apakah PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Aturannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Banyak yang penasaran sekarang PPPK Paruh Waktu sudah resmi diatur regulasinya—apakah mereka bakal mendapatkan uang pensiun setara dengan PNS? Yuk kita kupas tuntas dari regulasi terbaru, hak-haknya, dan apa saja yang masih dalam tahap penyusunan.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah status baru bagi tenaga non-ASN (seperti honorer) yang belum mendapat formasi penuh dalam PPPK reguler. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, mereka diberikan kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih pendek, tapi tetap memiliki status sebagai ASN dan Nomor Induk PPPK.
Bagaimana dengan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?
Regulasi menetapkan bahwa gaji minimum untuk PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat status non-ASN atau dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat kerja masing-masing.
Rentang UMP 2025 di berbagai provinsi juga berbeda-beda, tergantung lokasi. Contohnya di DKI Jakarta jauh lebih tinggi dibanding UMP di banyak daerah lain.
Tunjangan-tunjangan (tunjangan jabatan, kinerja, fasilitas kerja, transportasi, dan lain-lain) juga menjadi bagian dari hak PPPK Paruh Waktu, meski jumlahnya disesuaikan berdasarkan jam kerja dan kebijakan instansi.
Uang Pensiun: Apakah Sama dengan PNS?
Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, secara teori seluruh ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Tapi, meskipun UU-nya sudah ada, implementasi pensiun untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu belum dijalankan penuh karena masih menunggu regulasi pelaksana (seperti Peraturan Pemerintah / PP) yang mengatur teknisnya.
Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Mendapat Pensiun Bulanan? Ada beberapa ketentuan kunci yang perlu sangat untuk kalian diperhatikan pada informasi tabel dibawah ini. Karena regulasi teknis belum tuntas, saat ini belum jelas seperti apa besaran pensiun, kapan mulai dibayarkan, dan bagaimana sistem iurannya.
Dari hasil berbagai laporan, ada wacana bahwa PPPK dengan masa kerja tertentu dapat memperoleh pensiun bulanan, tetapi jika di bawah masa kerja minimum, mungkin hanya mendapatkan pembayaran sekaligus (dana tunggal) ketika berhenti bekerja. Salah satu ketentuan yang muncul di beberapa berita adalah bahwa PPPK Paruh Waktu akan berhak menerima pensiun bulanan jika sudah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun. Tapi ingat, ini belum dikukuhkan secara resmi dalam PP pelaksana (sampai info terakhir).
Jadi apakah PPPK Paruh Waktu bakal menerima uang pensiun setara PNS? Belum sepenuhnya. Regulasi umum sudah membuka peluang, tapi regulasi teknisnya (bagaimana cara, kapan mulai, dan mekanismenya) belum final. Untuk saat ini, PPPK Paruh Waktu punya hak atas gaji dan tunjangan yang jelas, tapi tentang pensiun bulanan setara PNS masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan.
Buat kamu yang sekarang sedang atau akan menjadi PPPK Paruh Waktu: terus pantau pengumuman resmi dari Kementerian PANRB atau lembaga terkait, agar tahu kapan kebijakan pensiun ini benar-benar berjalan. Jangan ragu juga untuk bertanya ke instansi tempat bekerja kadang mereka sudah ada petunjuk khusus yang lebih detail. (**)