6 Peserta Lulus PPPK Bengkulu Tengah Dipastikan Batal Dilantik, Ini Alasannya
Apileslipi Menyampaikan Ada 6 Peserta Lulus PPPK Bengkulu Tengah yang Dipastikan Batal Dilantik--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima pemberkasan yang disampaikan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus. Hasil sementara, ditemukan 6 orang peserta yang dipastikan batal dilantik.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menuturkan. Adapun 6 orang yang dimaksud diantaranya 1 orang tenaga kesehatan, 1 orang tenaga teknis dan 4 orang tenaga guru.
Adapun beberapa alasan yang mengakibatkan 6 orang tersebut berpotensi tak dilantik diantaranya mengundurkan diri, tidak menyampaikan pemberkasan dan tidak memenuhi dalam persyaratan Surat Keputusan (SK) tugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum cukup masa tugas.
‘’Kalau dari hasil verifikasi berkas yang kami lakukan, ada yang besar kemungkinan tidak memenuhi syarat. 1 orang yang lulus pada Dinas Damkar. 1 orang tenaga kesehatan dan ada dari tenaga guru. Khusus yang mengenai SK, syaratnya harus bekerja selama 2 tahun hingga sekarang. Pada saat hendak mengikuti seleksi, itu hanya melampirkan surat pengalaman kerja. Tapi saat pemberkasan dilampirkan secara lengkap dan didapati jika yang bersangkutan SK untuk penugasannya terputus atau tidak mencukupi masa tugas sesuai dengan ketentuan,’’ ujar Apileslipi.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/1552/seleksi-pppk-guru-2024-kemendikbudristek-buka-419146-formasi
Apileslipi mengungkapkan jika hasil verifikasi akan diajukan dan dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika memang 6 orang tersebut batal dilantik, maka akan diminta nomor urut kedua dari perangkingan untuk melengkapi pemberkasan.
‘’Nanti akan naik sesuai urutan peserta. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta, jangan percaya jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan atau akan diangkat menjadi PPPK setelah tahu bakal ada peserta yang dinyatakan batal dilantik,’’ imbau Apileslipi.
Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, S,E., M,M menyampaikan bahwa proses pengajuan Nomor Induk PPPK hingga 14 Februari mendatang.
‘’Saat ini kami sedang mempersiapkan proses usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Kapan mulai bertugas, belum diketahui secara pasti. Tapi mudah-mudahan tidak lewat dari April mendatang,’’ pungkas Mashuri.(fry/imo)