10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu.
Melansir situs menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi bagi mereka yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Dasar Hukum
Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum.
Kebijakan ini dikhususkan bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Juga diperuntukkan peserta seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi.
Mekanisme Pengangkatan
Pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kepada KemenPAN-RB. Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan peringkat nilai tertinggi pada seleksi sebelumnya. Proses ini umumnya tidak memerlukan tes ulang.
Status dan Gaji
PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masa kerja ditetapkan per satu tahun melalui kontrak kerja. Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dan fleksibel, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang jelas.
Besaran gaji minimal setara dengan upah minimum atau penghasilan sebelumnya.
Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi standar kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu