PPPK Paruh Waktu: Definisi, Aturan, dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia terus berupaya menata status kepegawaian di lingkungan instansi pusat maupun daerah. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fleksibel sekaligus sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai non-ASN, sekaligus membantu instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. 

Hal ini bertujuan agar sedikit mungkin tenaga non-ASN yang diberhentikan atau tidak dapat melanjutkan pekerjaan mereka di pemerintahan. Pengaturan mengenai PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berkeadilan bagi seluruh elemen ASN.

Definisi dan Landasan Hukum PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh instansi pemerintah terkait.

Nomenklatur PPPK Paruh Waktu ini diciptakan untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menghadapi keterbatasan dalam alokasi belanja pegawai. 

Meskipun demikian, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan ASN guna memastikan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Skema ini juga menjadi jalan tengah untuk meminimalkan jumlah tenaga non-ASN yang diberhentikan atau tidak dapat melanjutkan pekerjaannya.

Dasar hukum utama bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui serangkaian Keputusan Menteri PANRB lainnya, yakni Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Proses Pengangkatan dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara spesifik ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. Pengusulan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran yang ada. Hal ini memastikan bahwa pengangkatan sesuai dengan kapasitas dan prioritas instansi. 

Setelah peserta menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), instansi akan melanjutkan dengan proses usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk atau identitas pegawai ASN kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai sektor. Jabatan tersebut antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya yang relevan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Aspek Kontrak dan Implementasi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan