Kriteria Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
--
2. Tidak memiliki status sebagai ASN baik ASN maupun PPPK.
3. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
5. Terdata di Dapodik.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana terapan atau diploma empat (D4) maupun sarjana (S1).
8. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
9. Belum/tidak memiliki sertifikat pendidik.
Guru PAUD Non-Formal
1. Terdata di Dapodik.
2. Tidak berstatus sebagai ASN/PPPK.
3. Memiliki ijazah paling rendah SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
4. Bertugas di kelompok bermain atau taman penitipan anak di bawah dinas pendidikan.
5. Memiliki masa kerja setidaknya 13 tahu dibuktikan dengan SK. (**)