Kriteria Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Guru honorer atau guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan mendapatkan bantuan insentif pada tahun 2025. Bantuan diberikan kepada guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bantuan yang diterima guru formal berupa uang sebesar Rp2,1 juta per tahun yang akan dibayarkan sekaligus. 

Sementara itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) informal sebesar Rp2,4 juta. Penyaluran bantuan akan diberkan melalui rekening yang sudah dibuatkan oleh Kementerian sehingga penerima bantuan hanya tinggal mengaktifasi. Batas aktifasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Calon penerima bantuan hendaknya lekas mengaktifasi karena kalau tidak maka uang akan kembali ke kas negara. 

Ini Kriteria Guru yang Tidak Dapat Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025

Bantuan difokuskan pada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Salah satu syarat lainnya adalah melakukan aktifasi tidak melebih tenggat waktu dengan beberapa berkas-berkas penting yang dibutuhkan. 

Berkas di antaranya adalah KTP, NPWP, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, membawa copy SK Penerima Bantuan, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah diberi materai.

Jika membawa persyaratan tersebut, maka calon penerima bisa mengaktifkan rekening guna memperlancar proses pencairan intensif yang diberikan. Sesuai anggaran tahun 2025, intensif yang diberikan terhitung turun dari tahun sebelumnya yang mencapai di angka Rp3,6 juts untuk guru formal. 

Di sisi lain, tidak semua guru mendapatkan bantuan yang bertujuan sebagai dukungan kesejahteraan tersebut. Dilansir dari Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, salah satu kriterianya adalah guru yang termasuk guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). 

Dalam teknis penyaluran bantuan, diketahui data penerima bantuan intensif dan subsidi upah sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penerima ganda.

Kriteria Guru yang Menerima Bantuan Insentif Guru 2025

Mekanisme pemberian insentif untuk guru non ASN tahun 2025 mengalami beberapa perbedaan. Di antaranya adalah rencana jumlah penerima yang menjadi lebih banyak dari sebelumnya 67.000 menjadi 341.248 guru. 

Pemerintah menghapus aturan syarat masa kerja minimal 17 tahun sebagai syarat penermaan bantuan. Penerima juga bukan penerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan bisa tepat sasaran dengan memberikan kriteria yang jelas mengenai penerima bantuan. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Guru Formal

1. Guru formal meliputi guru TK, SD, SMP dan SMA/SMKA/sederajat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan