Ini Mekanisme Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025, Cek Penerima di Info GTK
Editor: Leonardo Ferdian
|
Minggu , 10 Aug 2025 - 20:59
--
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
8. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.
9. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM.
Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026. (**)