Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
--
POLKUM RBt - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang hingga kini belum dieksekusi.
Junimart menyampaikan saran itu untuk merespons putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman, tetapi hingga kini tak kunjung dilaksanakan oleh KPU.
Irman menggugat KPU karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) DPD untuk Pemilu 2024 di Sumatera Barat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu.
Namun, KPU tidak mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu beralasan putusan PTUN Jakarta tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Junimart pun menanyakan soal itu kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Selasa lalu (16/1/2024).
“Saya bertanya kepada Pak Hasyim jika (KPU) tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah, apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?” ujar Junimart.
Legislator berlatar belakang advokat itu menegaskan tidak boleh ada perbedaan tafsir atas putusan pengadilan.
“Semua pengadilan sama dan tidak boleh (beda) tafsir juga,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA untuk merespons putusan PTUN tersebut.
Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, fatwa dari MA bisa menjadi acuan KPU.
“Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat, tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Masalah putusan PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman yang tidak kunjung dilaksanakan KPU juga mengundang komentar dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Secara pribadi, Maruarar berpendapat bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
“Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU ialah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini,” kata Maruarar.