PNS Koruptor Harus Dipecat, Ini Penjelasan MK
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Putusan itu sesuai dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.
"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, (1/8)
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Menurut hakim, jika bertentangan dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) yang mengatur PNS dapat diberhentikan atau tidak karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat dua tahun penjara dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
"Norma pasal 87 ayat (4) huruf b tidak memberi kepastian hukum dan membuka peluang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama," tutupnya. (**)