Bolehkan PNS Nikah Sirih Ataupun Istri Muda, Wow Ini Wajib Kamu Ketahui

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Berikut sejumlah ketentuan di PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yakni PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".

Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.

Bolehkah PNS Pria Punya Istri Muda?

Kehebohan PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami bukanlah persoalan baru. Pada Juni 2023, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan siaran pers Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023 mengenai Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larang bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat.

Dalam keterangan tersebut, BKN menyatakan PNS pria boleh mempunyai istri lebih dari satu asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Syarat PNS Pria Boleh Punya Istri Muda

Kebolehan PNS pria memiliki istri muda diatur secara ketat dan mengikat. Ada syarat alternatif, kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin. Mengenai syarat tersebut akan dibahas satu per satu, simak!

1. Syarat Alternatif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan