Bolehkan PNS Nikah Sirih Ataupun Istri Muda, Wow Ini Wajib Kamu Ketahui
--
Berdasarkan rilis yang BKN keluarkan, syarat alternatif adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk bisa beristri lebih dari seorang. Ada tiga poin yang tertuang dalam syarat alternatif dan dapat dijadikan alasan untuk berpoligami, yakni:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Ketiga kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat resmi seperti keterangan dari dokter. Apabila tidak ada bukti maka syarat alternatif tidak terpenuhi.
2. Syarat Kumulatif
Setelah memahami syarat alternatif, PNS pria mesti mengetahui ketentuan lain yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Berikut ini poinnya:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya. Cukup dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
c. Ada jaminan tertulis dari pejabat yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istr-istri dan anak-anaknya. (**)