Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Karier dan Status Kepegawaian Dosen PPPK
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah menyiapkan regulasi pengembangan karier dan status kepegawaian dosen PPPK. Dua hal ini sering dikeluhkan dosen PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif pada Selasa (1/7).
Dalam pertemuan itu, Menteri Brian dan Kepala BKN sepakat menyusun rencana strategis untuk optimalisasi kesetaraan karier dan kepastian status bagi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai penempatan penugasan dosen PPPK. Zudan mendorong adanya pemerataan formasi sehingga dosen bisa ditempatkan lebih dekat dengan domisili mereka. Hal ini disambut baik oleh Menteri Brian.
“Kami setuju perlu dilakukan penataan ulang untuk penempatan dosen. Formasi dosen perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil. Inisiatif ini sangat baik, strategis, dan bisa kami usahakan,” kata Menteri Brian.
Dibahas pula mengenai berbagai tantangan administratif yang selama ini menghambat pengembangan karier dosen PPPK.
Salah satunya adalah kesulitan verifikasi kualifikasi akademik karena perbedaan nama program studi yang tidak sesuai dengan sistem formasi nasional. Dalam audiensi tersebut, Kepala BKN menyampaikan perlunya integrasi sistem verifikasi ijazah dan nomenklatur program studi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek), dan Perusahan Uang Republik Indonesia (Peruri). Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dalam proses seleksi dan promosi jabatan.
“BKN siap mendukung penguatan verifikasi melalui sistem digital yang terhubung dengan data Kemdiktisaintek, sehingga validasi lebih cepat dan pelamar tidak kesulitan,” ujar Zudan.
Masalah pencantuman gelar akademik yang selama ini tertunda juga menjadi sorotan. pemerintah menargetkan penyelesaian lebih dari 7.000 data gelar dosen yang belum tercantum.
Selain itu, rencana penghapusan periodisasi pencantuman gelar dan percepatan proses melalui nota kesepahaman (MoU) lintas perguruan tinggi menjadi langkah penting yang segera diimplementasikan.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah status dosen PPPK yang merangkap jabatan nonstruktural. Banyak dari mereka kehilangan jabatan fungsional karena regulasi saat ini belum mengakomodasi tugas negara yang mereka emban.
Untuk itu, relaksasi regulasi akan dikaji, dengan prinsip tidak adanya konflik kepentingan dan penghindaran dari penerimaan tunjangan ganda.
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek bersama BKN sepakat membentuk tim teknis lintas lembaga untuk merumuskan langkah konkret, mulai dari revisi regulasi, sinkronisasi data, hingga penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil.