33 Koperasi Merah Putih Milik Desa di Bengkulu Tengah Belum Miliki Legalitas

Zamzami Syafe’i, S.IP., Kadisperindag dan UKM Bengkulu Tengah--

33 Koperasi Merah Putih Milik Desa di Bengkulu Tengah Belum Miliki Legalitas, Biaya Administrasi Jadi Kendala Utama

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 110 koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bengkulu Tengah kini telah resmi mengantongi badan hukum. Sementara itu, masih terdapat 33 koperasi lainnya yang dalam proses legalisasi akibat kendala utama berupa biaya administrasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh berkas koperasi yang belum sah tersebut sebenarnya sudah lengkap. Namun, proses legalisasi terhambat karena keterbatasan anggaran di desa-desa terkait.

BACA JUGA:Dua Desa Belum Salurkan BLT DD, Camat: Minggu ini Segera Selesaikan

“Saat ini ada 110 koperasi yang sudah berbadan hukum. Sisanya, sekitar 33 koperasi lagi belum tuntas karena masih terkendala biaya administrasi,” ujar Zamzami saat ditemui pada Senin, 23 Juni 2025.

Zamzami juga menegaskan bahwa koperasi yang telah resmi memiliki badan hukum wajib segera melangkah ke tahap selanjutnya. Hal itu meliputi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga perekrutan anggota yang mencakup seluruh masyarakat desa.

BACA JUGA:Titing Alfera Roza Juara Solo Song, Sisihkan 12 Peserta

“Setelah berbadan hukum, pengurus koperasi harus segera mengurus NIB, NPWP, dan melibatkan warga dalam keanggotaan koperasi. Selanjutnya, koperasi wajib menyusun rencana bisnis,” jelasnya.

Menurut Zamzami, koperasi dengan rencana bisnis yang matang memiliki peluang besar untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan. Disperindagkop saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk memfasilitasi akses pinjaman usaha koperasi.

“Jika rencana bisnis sudah siap, koperasi bisa langsung mengajukan pinjaman ke bank. Kami sudah berkoordinasi dengan BSI, dan pihak BRI juga menyatakan kesiapan untuk menyalurkan pembiayaan,” tuturnya.

BACA JUGA:Pemdes Pekik Nyaring Salurkan BLT DD ke 30 KPM

Ia berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, koperasi desa, dan lembaga perbankan, koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum dapat segera beroperasi secara mandiri dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi masyarakat desa.

“Dengan rencana bisnis yang baik dan rekening koperasi di bank yang ditentukan, koperasi sudah bisa bergerak dan mengembangkan usahanya,” demikian Zamzami.(ryu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan