Marak Pengendara Knalpot Brong, Satlantas Polres Benteng Gelar Penindakan Pelanggaran, Hasilnya?
--
METROPOLIS RBt - Satlantas Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar kegiatan penindakan pelanggaran pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 06.45 WIB hingga 08.00 WIB. Lokasi penindakan tersebut di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Lantas Polres Benteng, Iptu. Wiyanto, S.H mengatakan, pada gelar penindakan tersebut menyasar pengendara dan penumpang roda dua serta pengemudi roda enam. Jumlah total penindakan berupa tilang sebanyak 3 lembar surat tilang.
‘’Ada penindakan pelanggaran terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, pemotretan ETLE mobile foto pelanggaran kasat mata yang tidak menggunakan helm SNI serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Dalam kegiatan itu pula mendapatkan sebanyak 3 surat tilang yang dikeluarkan untuk kendaraan bermotor knalpot brong sebanyak 2 lembar dan STNK sebanyak 1 lembar,’’ jelas Wiyanto.
Sebagai salah penindakan, Wiyanto mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara. Hal tersebut dijelaskan agar pengendara bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
‘’Kita berikan imbauan dan teguran terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. Imbauan juga diberikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Dan terpenting utamakan keselamatan dalam berkendara mengingat kondisi cuaca yang sering hujan deras,’’ demikian Wiyanto.(one)