Perda Tentang Hewan Ternak di Bengkulu Tengah Akan Direvisi, Ini Alasannya
--
METROPOLIS RBt - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Supawan Said menyampaikan jika akan melakukan revisi terhadap Perda Hewan Ternak No 7 tahun 2013. Hal ini lantaran perda tersebut dianggap belum mendetail tentang sanksi dan hak kewajiban dari peternak. Usulan revisi ini akan disampaikan ke DPRD Benteng.
Ia menjelaskan, perda hewan ternak masih sangat krusial serta mendapati banyak beberapa wilayah yang telah melaporkan banyaknya hewan yang memasuki pekarangan dan perkebunan.
‘’Perda tentang hewan ternak memang sudah ada, akan tetapi sangat belum mendetail baik tentang sanksi, hak kewajiban dari peternak, aturan, sanksi administrasi serta sanksi pidana. Maka dari itulah kami akan mengajukan penggantian dengan perda baru, serta akan disebutkan juga bahwa masing-masing desa dipersilakan untuk membuat turunan menjadi peraturan desa,’’ jelas Supawan.
Supawan mengatakan, Satpol PP Benteng memiliki kewenangan akan tetapi tidak bisa melaksanakan. Hal itu dikarenakan tidak adanya peralatan dan fasilitas yang mumpuni seperti mobil pengangkut dan kandang, ditambah pula dengan berapa wilayah telah melaporkan akan adanya hewan ternak yang masuk ke pemukiman dan perkebunan sehingga sangat membutuhan perda baru.
‘’Kita kekurangan peralatan dan fasilitas. Contohnya saja pada saat laporan di daerah Kecamatan Pondok Kelapa yang bekas tambak udang sudah dijadikan tempat pertanian oleh masyarakat banyak dimasuki hewan ternak terutama sapi. Belum lagi di Kecamatan Pondok Kubang antara pemilik kebun dan peternak yang ribut sampai ke pengaduan kepolisian. Kemudian Desa Bukit yang menanyakan bagaimana jika sapi di luar daerah Benteng masuk dan merusak wilayah perkarangan. Hal tersebut nanti akan dijelaskan dan tetapkan dalam perda hewan ternak yang baru,’’ demikian Supawan.(one)