Gaji ke-13 PNS 2025 Tembus Rp33 Juta, Ini Daftar Golongan dan Komponennya
Pelantikan CPNS formasi 2024 pada Mei 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah - foto Tri Hardianti - rakyatbenteng.bacakoran.co --
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Besaran gaji ke-13 tahun ini dipastikan lebih besar dibanding tahun sebelumnya, lantaran mencakup lebih banyak komponen, salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat (1) Perpres Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
BACA JUGA:BKN Keluarkan Data Resmi Jumlah PPPK Akhir 2024, Sementara ASN?
BACA JUGA:Golongan Tertinggi PPPK 2025 Kantongi Rp7,3 Juta per Bulan, Ini Perpres Barunya
Ketentuan ini juga berlaku untuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
1. Gaji Pokok
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
3. Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan harga beras 10 kg per anggota keluarga, yakni Rp72.420 per orang.
4. Tunjangan Jabatan atau Umum
Besarannya disesuaikan dengan kelas pangkat dan kebijakan masing-masing instansi.
Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi Capai Rp33 Juta
Komponen tukin menjadi faktor utama yang membuat gaji ke-13 tahun ini melonjak signifikan. Salah satu instansi dengan nilai tukin tertinggi adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Berikut adalah daftar besaran tukin berdasarkan kelas jabatan di tahun 2025:
Kelas 17: Rp33.240.000
Kelas 16: Rp27.577.500
Kelas 15: Rp19.280.000
Kelas 14: Rp17.064.000
Kelas 13: Rp10.936.000
Kelas 12: Rp9.896.000
Kelas 11: Rp8.757.600
Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 9: Rp5.079.000
Kelas 8: Rp4.595.150
Kelas 7: Rp3.915.950
Kelas 6: Rp3.510.400
Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 4: Rp2.985.000
Kelas 3: Rp2.898.000
Kelas 2: Rp2.708.250
Kelas 1: Rp2.531.250